Wakil Kepala Sekolah Bidang Ketenagaan merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan sekolah, membuat program kerja sekolah dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas staf kepala sekolah, serta menghimpun dan mengolah data-data yang diperlukan untuk pengembangan sekolah.
Tugas dan Tanggung JawabÂ
- Menyusun program kerja tahunan (Action Plan).
- Mengkoordinir penyusunan program kerja dan evaluasi program kerja tahunan Sekolah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Wakil Kepala Sekolah dan Staf Kepala Sekolah lainnya.
- Dengan Wakil Kepala Sekolah dan Staf Kepala Sekolah lainnya membuantu Kepala Sekolah dalam menyusun, RAPBS, RIPS, Program Peningkatan Kinerja Sekolah (PPKS), Program Kerja Sekolah dan Evaluasi Program Kerja Tahunan.
- Mengadakan koordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah dan Staf Kepala Sekolah lainnya untuk menganalisis kebutuhan berbagai komponen penunjang pelaksanaan KBM di Sekolah.
- Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan perencanaan dan pengembangan Sekolah
WewenangÂ
- Mengkoordinir pelaksanan tugas Wakil Kepala Sekolah.
- Mengatur pelaksanaan tugas dan mekanisme kerja staf pembantu Kepala Sekolah.
- Mengembangkan sekolah yang dituangkan dalam program kerja sekolah sejalan dengan Renstra Dikmenjur.
- Memberikan data sekolah kepada pihak-pihak terkait yang memerlukan.
- Bekerja sama dengan Komite Sekolah dalam mengembangkan sekolah.